EXPRESI.co, Bontang – Istilah Pancasila mulai diperkenalkan di sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni tahun 1945.
Pancasila kemudian ditetapkan sebagai dasar negara. Pancasila juga ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dari sidang pertama BPUPKAI atau dikenal Dokuritsi Jundi Cosakai, Hari Lahir Pancasila bermula. Sidang pertama itu dibuka pada 28 Mei 1945 dan kemudian di hari berikutnya membahasa mengenai dasar negara.
Sidang pertama BPUPKI ini berjalan selama 5 hari. Pada rapat di tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin memberikan 5 usulan.
Lima usulan yang disampaikan Muhammad Yamin sebagai dasar negara yaitu, Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Kemudian, pada 1 Juni 1945, Sukarno menyampaikan gagasan dasar negara yang dinamai Pancasila. Pada hari itu lahirlah istilah Pancasila.
“Sukarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas,” dikutip dari laman resmi BPIP, Selasa (1/6/2021).
Saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Kemudian pada tahun 2016, dalam peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Merdeka, Bandung. Presiden Joko Widodo (Jokowi) Secara resmi menetapkan Hari Lahir Pancasila.
Selanjutnya, Hari Lahir Pancasila diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setiap tanggal 1 Juni kemudian ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Semenjak ditetapkannya itu, setiap tanggal 1 Juni digelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan