EXPRESI.co, BONTANG – Pedagang di pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) mengeluhkan mahalnya biaya balik nama (take over) lapak di dalam pasar.

Mahalnya biaya balik nama lapak yang mencapai Rp10 juta jadi alasan banyak pedagang yang memilih berjualan di pinggir jalan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Bontang Sumaryono. Dia mengatakan, dirinya kerap mendapat keluhan para pedagang soal mahalnya biaya balik nama di dalam pasar.

“Katanya (pedagang) harga balik nama lapak yang kosong yang mau ditempati pedagang lain biayanya terlalu tinggi. Sampai-sampai ada yang Rp 10 juta,” katanya saat dihubungi, Sabtu (30/9/2023).

Sumaryono pun meminta kepada dinas terkait yang membidangi masalah yaitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kota Bontang untuk meni dak lanjuti hak tersebut. Dia juga meminta untuk dijelaskan kepada pedagang terkait mekanisme take over lapak kosong yang ada di pasar tersebut agar bisa ditempati pedagang yang baru.

Kepala Disperindagkop-UKM Kota Bontang Kamilan menanggapi hal itu, dia menjelaskan, bahwa lapak atau kios yang ada di pasar itu sifatnya adalah hak guna. Sehingga tak dapat diperjualbelikan, sebab bukan atas nama pribadi. Hal itu sesuai dengan regulasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang yang berlaku.

Dia sampaikan, para pedagang yang bertempat di pasar seperti di Taman Rawa Indah hanya membayar retribusi sewa ruang sebulan sekali, dengan tarif sewa ruang berkisar Rp 6.750 – Rp 54.000 tergantung luas lapak pedagang.

“Tarif lapak-lapak di pasar itu sudah diatur sesuai Raperda,” ujar Kamilan.

Kamilan juga berjanji akan menindaklanjuti dan mengevaluasi persoalan tersebut, untuk mengantisipasi adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memperjualbelikan lapak tersebut.

“Kami akan evaluasi lagi, Saya tidak tahu kalau itu ada oknum. Jika melanggar Perda akan tindaki,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan, Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam. Menurutnya tidak ada aturan soal take over lapak di pasar. Sebab, kios pasar yang dimiliki oleh para pedagang adalah milik pemerintah daerah setempat dan bukan milik pribadi pedagang.

“Sebenarnya itu tidak ada aturan soal take over. bisa saja ada oknum, yang punya jual 10 juta padahal dari pemerintah harganya 1 juta misalnya. Maka itu saya setuju untuk segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (*/Fn)