EXPRESI.co, BONTANG – Kementerian Keuangan menyatakan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI, dan Polri dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021. KPPN akan tetap beroperasi pada Sabtu-Minggu 1-2 Mei untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR 2021.
Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. Nota tersebut ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Dalam nota tersebut dijelaskan KPPN akan berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) untuk memprioritaskan pelaksanaan THR. SPM THR sudah mulai diajukan sejak kemarin dan surat perintah pencairan dana (SP2D) akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk SP2D THR atas SMP THR yang diterima KPPN pada 1 dan 2 Mei, maka akan diterbitkan pada 3 Mei 2021. Pembuatan payment process request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai 1 Mei-2 Mei 2021.
Sementara, SP2D THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan pada 28 April 2021. Setelah itu, dana akan didistribusikan ke seluruh bank untuk diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Lalu, terkait dengan rencana penarikan dana (RPD) harian juga diatur tersendiri. Kepala KPPN nantinya menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD harian untuk seluruh pengajuan SPM THR 2021 senilai Rp5 miliar atau lebih.
Kemudian, Kepala KPPN menerbitkan surat persetujuan dispensasi dari satuan kerja. Nantinya, masing-masing Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan nota dinas ini.
CNNIndonesia.com sudah mengonfirmasi nota dinas ini kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan. (*)
Editor: Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan