EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan loket khusus penyandang disabilitas untuk mempermudah pelayanan perizinan masyarakat Kota Bontang,

Inovasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan hak masyarakat rentan untuk mendapatkan pelayanan yang layak dan mudah diakses.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengungkapkan jika pihaknya terus berkomitmen untuk terus menghadirkan sarana dan prasarana layanan yang inklusif.

“Kami terus berupaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan proses perizinan dan penanaman modal yang baik khususnya bagi penyandang disabilitas agar layanan publik yang diterima lebih mudah dan efektif,” ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sebagai wujud dari komitmen ini, DPMPTSP Bontang tengah melakukan rehabilitasi meja pelayanan di kantor pusatnya di Jalan Awang Long, Bontang Utara.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelompok rentan dapat mengakses layanan publik tanpa hambatan, termasuk menghindari antrean panjang yang kerap kali menyulitkan mereka.

“Harapannya, di Desember 2024 mendatang fasilitas tersebut sudah dapat dinikmati,” pungkasnya.

Selain fasilitas loket khusus di kantor pusat, untuk layanan perizinan umum, DPMPTSP Bontang juga menyediakan loket di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di lantai 4 Pasar Rawa Indah.

Dengan fasilitas yang lebih lengkap, masyarakat dapat mengurus berbagai jenis perizinan di satu tempat tanpa perlu berpindah-pindah lokasi.