JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.
Permohonan tersebut diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Regaf Felix. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota tetap dapat digunakan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang sebagai risiko bisnis semata antara operator dan pelanggan. Menurutnya, negara perlu hadir memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi.
“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Adies.
Dalam pertimbangannya, MK mengakui kuota internet sebagai benda tidak berwujud yang melekat pada hak milik pengguna sehingga memiliki nilai ekonomi dan wajib mendapat perlindungan hukum.
Mahkamah juga menekankan penyelenggara telekomunikasi harus memberikan informasi yang transparan mengenai tarif, jumlah kuota, masa aktif, hingga mekanisme penggunaan layanan serta menyediakan sistem pengaduan yang efektif untuk melindungi hak.

Tinggalkan Balasan