EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang akan memfasilitasi debat terbuka antar pasangan calon (paslon) dalam rangka Pilkada Bontang 2024. Tahapan kampanye telah dimulai sejak 25 Oktober hingga 23 November.
Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye, debat publik salah satu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
Ketua KPU Bontang, Muzarrobby Renfly, saat ditemui awak media pada Kamis (26/9/2024), menjelaskan, debat paslon ini akan diselenggarakan berdasarkan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 18 dan Pasal 19.
Selain itu, KPU juga berpedoman pada Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. “Mengenai debat paslon di Pilkada Bontang, kami akan memfasilitasi sesuai aturan yang berlaku. Jadwalnya direncanakan sekitar pertengahan Oktober hingga awal November,” kata Robby.
Terkait skema debat, Robby menjelaskan, aturan memperbolehkan maksimal tiga sesi debat, masing-masing untuk calon wali kota dan wakil wali kota. Tempat pelaksanaan debat dan tim perumus acara akan dipersiapkan dengan matang.
“Kami akan berkoordinasi dengan partai politik, gabungan partai, paslon, dan tim kampanye. Debat terbuka diutamakan untuk diselenggarakan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota masing-masing, seperti diatur dalam surat keputusan. Keputusannya bisa dua kali atau tiga kali debat, tergantung perkembangan nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robby mengingatkan keempat paslon yang akan bertarung di Pilkada Bontang 2024 agar menepati deklarasi damai yang telah dilakukan. Ia berharap masa kampanye bisa berjalan dengan kondusif tanpa adanya konflik, karena kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi pemilih.
“Kami harap kampanye berjalan dengan baik dan tetap menjaga suasana kondusif di Kota Bontang,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan