EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menertibkan sejumlah baliho milik calon kepala daerah di beberapa wiayah di Kota Bontang, Rabu (28/2024).
Kepala Satpol PP, Ahmad Yani, melalui Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Arianto, mengatakan ratusan baliho yang dicopot merulakan baliho yang tak memiliki izin dan masa berlaku izin habis.
Pencopotan baliho menyebar di tiga kecamatan. Sebanyak 83 baliho di turinkan di Bonyang Barat, sementara di utara dan selatan 54 baliho dicopot petugas.
“Bontang Barat ada 83 baliho yang diturunkan karena tidak berizin dan masa izin habis,” jelasnya.
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota serta memastikan semua reklame dan baliho yang terpasang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penertiban ini sesuai aturan, umtuk keindahan kota juga,” ujarnya.
Ia menyarankan jika ada calon wali kota merasa menganggu dengan penertiban baliho, untuk melakukan komunikasi dwngan Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pemberi izin.
“Kalau ada terganggu silahkan komunikasi DPMPTSP,” pungkasnya. (YUB)