Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung Tak Kunjung Diperbaiki PT KPC, Bupati Tekankan Hal Ini

Redaksi

RANTAU PULUNG – Kondisi jalan poros Sangatta-Rantau Pulung menjadi perhatian semua pihak, termasuk Pemkab Kutim, karena memperihatinkan. Permukaan jalan yang bergelombang dan berlubang membuat pengendara tidak nyaman, terutama saat hujan yang memperparah kondisi jalan arteri tersebut.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengakui bahwa belum semua usulan dapat terangkum, namun PT KPC telah menandatangani dokumen komitmen untuk memperbaiki jalan poros Sangatta-Rantau Pulung sebagai dasar perpanjangan izin menambang.

“Ini merupakan bagian dari komitmen PT KPC untuk memperbaiki jalan Sangatta – Rantau Pulung yang sampai sekarang belum terealisasi,” kata Ardiansyah d di Halaman Kantor Camat Rantau Pulung, pada Minggu (5/5/2024), malam.

Selain itu, Ardiansyah juga menyebut adanya program multiyears contract di kawasan Rantau Pulung, yang merupakan jalan masuk dari Kilometer 106. Dia berharap program ini dapat diselesaikan tahun ini.

“Mohon kepada kontraktor yang mengerjakan agar dapat diselaikan dengan cepat mengingat pentingnya pembangunan ini untuk aksesibilitas dan mobilitas masyarakat sehari-hari,” terangnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Kutim Ingatkan Keberagaman Masyarakat yang Luar Biasa

Mengulas kembali pemberitaan beberapa tahun silam, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir dalam rapat dengar pendapat terkait rencana perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang akan berakhir pada 31 Desember 2021. Saat itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman juga mengetahui aspirasi dari perwakilan masyarakatnya yang tergabung dalam Tim Penyelamat Aset Daerah (TPAD) Kutim.

Setelah mendengar tuntutan dari perwakilan TPAD, Ardiansyah menjelaskan bahwa perizinan PT KPC yang sebelumnya berbentuk PKP2B akan berubah jika diperpanjang, menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sehingga ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, khususnya untuk daerah kita,” ujarnya.

Ardiansyah meminta agar aspirasi yang sampaikan menjadi keputusan bersama, diajukan melalui pemerintah daerah. Menjadi keputusan yang disepakati oleh Pemkab dan DPRD Kutim untuk selanjutnya langsung diberikan kepada manajemen PT KPC agar ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Lantik Anggota BPD PAW Desa Mawai Indah, Bupati Berpesan Agar Dukung Program Pembangunan

“Berikan (surat tuntutan) ini kepada kami (Pemkab dan DPRD Kutim) untuk bisa mengawal, supaya (tuntutan masyarakat) bisa betul-betul kita dapatkan,” tandasnya.

Ardiansyah mengungkapkan aspirasi lain yang seharusnya diminta kepada PT KPC, yaitu pengambilalihan pengelolaan Bandara Tanjung Bara dari pihak perusahaan kepada Negara. Selain itu, fungsi bandara tersebut juga harus diperluas menjadi bandara komersial. Menurut Ardiansyah, hal ini penting karena bandara tersebut dapat menjadi pendukung pertahanan nasional, terutama dalam menyongsong Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibukota Negara baru. Bagian daerah Kutim juga memiliki wilayah yang sangat strategis.

Selain itu, Ardiansyah juga membahas aspirasi terkait Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung, yang mencakup perbaikan, peningkatan, dan perawatan jalan tersebut. Terlebih lagi, jalan ini berdekatan dengan lokasi area pertambangan. (*/Ipn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer