Kejari Bontang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana, Ada Bahan Peledak

Redaksi

Pemusnahan barang bukti kasus pidana di Kejaksaan Negeri Bontang
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bontang. (YUB/dok.Expresi)

EXPRESI.co, BONTANG – Baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu memusnahkan barang bukti dari sejumlah kasus pidana pada Kamis (4/7/2024) pagi.

Dalam pantauan di lokasi, barang bukti yang dimusnahkan mencakup kasus pidana dari November 2023 hingga Februari 2024. Barang bukti tersebut antara lain 166 gram sabu, 238 gram ganja, 22 butir obat-obatan, 10 alat isap sabu, 8 timbangan digital, 25 alat komunikasi, dan 10 korek api.

BACA JUGA:  Luas Lahan dan Potensi Kawasan Peruntukan Industri Bontang Lestari

Selain itu, ada juga 1.116 plastik klip, 30 pipet, 12 tas atau dompet, 14 pakaian, 51 botol minuman keras, 8 bahan peledak, 59 botol alkohol, 6 buku, dan 6 bungkus rokok.

“Barang bukti ini berasal dari 63 perkara pidana dari November 2023 hingga Februari 2024,” ujar Otong Hendra Rahayu. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang dominan adalah kasus narkoba dengan 166 gram sabu dan 238 gram ganja.

BACA JUGA:  Bantu Korban Kebakaran di Pisangan, Galak Bontang Mawil Selatan Gelar Aksi Galang Dana

“Kedepannya, kita akan terus melakukan pencegahan dengan dukungan dari pemerintah Bontang,” harapnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer