Salehuddin Sampaikan Permasalahan Masyarakat Kukar di Rapat Paripurna ke-43

Redaksi

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin bacakan laporan reses. (Screenshot ig DPRD Kaltim).
Anggota DPRD Kaltim Salehuddin bacakan laporan reses. (Screenshot ig DPRD Kaltim).

EXPRESI.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin mewakili sejumlah anggota DPRD lainnya membacakan hasil Reses yang dilaksanakan di Kutai Kartanegara, Senin (27/11)

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-43 DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan dihadiri Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik serta 30 anggota DPRD Kaltim.

Salehuddin, dalam laporannya menyebut Kutai Kartanegara sebagai salah satu daerah otonom di Kaltim yang terdiri dari tiga zona.

Pertama zona hulu dengan karakteristik datar perbukitan dan perairan sungai dengan potensi pertanian, perkebunan dan perikanan. Kedua, zona tengah dengan karakteristik wilayah dataran perbukitan dan perairan sungai.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi Ingatkan Pemuda Agar Tidak Lupa Sejarah

Ketiga, zona pesisir dengan karakteristik wilayah dataran perbukitan, perairan, laut dan muara serta di dominasi oleh pertanian dan perikanan. Meski demikian, banyak aspirasi masyarakat Kutai Kartanegara yang diserap para wakil rakyat.

“Kami telah melaksanakan Reses masa sidang ke-3 tahun 2023 di 20 Kecamatan, 54 Desa dan 7 Kelurahan, di mana terdapat 153 Desa dan 44 Kelurahan di Kutai Kartanegara. Selama melaksanakan Reses, kami menerima usulan masyarakat dengan jumlah ratusan usulan yang tergabung dalam beberapa kelompok infrastruktur jalan, bangunan gedung, irigasi dan saluran drainase,” katanya.

“Kemudian usulan dalam pendidikan sebanyak 60 usulan dan usulan masyarakat pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, perikanan ada 53 usulan. Untuk usulan masyarakat kelompok lainnya ada 59 usulan dari ratusan usulan tersebut selanjutnya akan diidentifikasi oleh sekretariat DPRD Kaltim dipilah dan didata berdasarkan kewenangan, apakah kewenangan provinsi atau kewenangan kabupaten/kota,” sambungnya.

BACA JUGA:  Komisi II Minta Kepengurusan Baru di PT AKU

Lanjut kata dia, usulan masyarakat dalam bentuk pembangunan secara umum pembangunan jalan, lampu jalan, jaringan, listrik, pembangunan tempat ibadah, pengerukan sungai, pembangunan jembatan jalan, semenisasi, drainase dan pembangunan saluran irigasi.

“Kami tegaskan kepada pemerintah terkait baik Pemprov maupun Pemkot atau Pemkab agar segera diselesaikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat khususnya Kutai Kartanegara,” tegasnya. (adv/dprd)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer