EXPRESI.co, KUTIM — Kebijakan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdampak langsung pada roda pembangunan desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
62 desa gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025, menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menambah persyaratan administrasi penyaluran dana.
Akibat kebijakan tersebut, puluhan desa terpaksa menunda program yang telah disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa.
Keterlambatan pencairan terutama terjadi pada dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan (non-earmark).
Kepala Desa Swarga Bara, Wahyudin Usman, mengakui desanya termasuk yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menyebut tambahan persyaratan baru diketahui setelah PMK 81/2025 resmi diterbitkan.
“Awalnya kami mengajukan pencairan sesuai regulasi yang lama. Tapi setelah aturan baru keluar, ternyata ada syarat tambahan yang belum terpenuhi,” kata Wahyudin, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Dana Desa tahap II terdiri dari dana yang penggunaannya telah ditentukan (earmark) dan yang tidak ditentukan (non-earmark).
Dari pengajuan yang dilakukan, hanya dana earmark yang berhasil dicairkan, sementara dana non-earmark masih tertahan.
“Padahal pengajuannya bersamaan. Yang cair hanya dana earmark, sedangkan non-earmark terpending,” ujarnya.
Penundaan pencairan tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan program desa. Sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati bersama warga terpaksa ditunda karena tidak tersedia anggaran.
“Program sudah disusun dan disepakati saat musdes, tapi tidak bisa direalisasikan karena dananya tidak keluar,” jelasnya.
Untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya terpaksa melakukan pengalihan anggaran terbatas dari sumber lain, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD), guna membiayai kebutuhan mendesak.
“Yang bisa kami tangani hanya kebutuhan insidentil, seperti honor kader. Untuk kegiatan fisik yang anggarannya cukup besar, kami terpaksa menunggu,” ucapnya.
Wahyudin menambahkan, para kader desa dapat memahami kondisi tersebut karena sudah mengetahui mekanisme pencairan Dana Desa. Informasi penundaan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa perubahan APBDes.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan agar Dana Desa tahap II yang tertahan dapat kembali disalurkan.
“Harapan kami ada perubahan aturan. Katanya ada peluang bisa cair kembali, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.
Berdasarkan PMK 81/2025, khususnya Pasal 24 ayat (3), penyaluran Dana Desa tahap II mensyaratkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.
Sementara itu, Pasal 29B menegaskan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratannya belum dipenuhi hingga 17 September 2025 ditunda penyalurannya, baik untuk dana earmark maupun non-earmark.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan