EXPRESI.co, KUTIM — Kebijakan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdampak langsung pada roda pembangunan desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

‎62 desa gagal menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025, menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menambah persyaratan administrasi penyaluran dana.

‎Akibat kebijakan tersebut, puluhan desa terpaksa menunda program yang telah disepakati bersama masyarakat melalui musyawarah desa.

Keterlambatan pencairan terutama terjadi pada dana desa yang penggunaannya tidak ditentukan (non-earmark).

‎Kepala Desa Swarga Bara, Wahyudin Usman, mengakui desanya termasuk yang terdampak kebijakan tersebut. Ia menyebut tambahan persyaratan baru diketahui setelah PMK 81/2025 resmi diterbitkan.

‎“Awalnya kami mengajukan pencairan sesuai regulasi yang lama. Tapi setelah aturan baru keluar, ternyata ada syarat tambahan yang belum terpenuhi,” kata Wahyudin, Rabu 17 Desember 2025.

‎Ia menjelaskan, Dana Desa tahap II terdiri dari dana yang penggunaannya telah ditentukan (earmark) dan yang tidak ditentukan (non-earmark).

Dari pengajuan yang dilakukan, hanya dana earmark yang berhasil dicairkan, sementara dana non-earmark masih tertahan.

‎“Padahal pengajuannya bersamaan. Yang cair hanya dana earmark, sedangkan non-earmark terpending,” ujarnya.

‎Penundaan pencairan tersebut berdampak langsung terhadap pelaksanaan program desa. Sejumlah kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati bersama warga terpaksa ditunda karena tidak tersedia anggaran.

‎“Program sudah disusun dan disepakati saat musdes, tapi tidak bisa direalisasikan karena dananya tidak keluar,” jelasnya.

‎Untuk menjaga roda pemerintahan desa tetap berjalan, pihaknya terpaksa melakukan pengalihan anggaran terbatas dari sumber lain, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD), guna membiayai kebutuhan mendesak.

‎“Yang bisa kami tangani hanya kebutuhan insidentil, seperti honor kader. Untuk kegiatan fisik yang anggarannya cukup besar, kami terpaksa menunggu,” ucapnya.

‎Wahyudin menambahkan, para kader desa dapat memahami kondisi tersebut karena sudah mengetahui mekanisme pencairan Dana Desa. Informasi penundaan juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa perubahan APBDes.

‎Ia berharap pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan agar Dana Desa tahap II yang tertahan dapat kembali disalurkan.

‎“Harapan kami ada perubahan aturan. Katanya ada peluang bisa cair kembali, tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” katanya.

‎Berdasarkan PMK 81/2025, khususnya Pasal 24 ayat (3), penyaluran Dana Desa tahap II mensyaratkan akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen ke notaris, serta surat pernyataan komitmen dukungan APBDes.

‎Sementara itu, Pasal 29B menegaskan bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratannya belum dipenuhi hingga 17 September 2025 ditunda penyalurannya, baik untuk dana earmark maupun non-earmark.(Yuristio)