EXPRESI.co, KUTIM — Di balik turunnya angka kemiskinan di Kutai Timur (Kutim), pemerintah daerah justru menemukan kenyataan lain. Banyak pendatang baru tiba tanpa penghidupan jelas dan akhirnya masuk dalam kategori miskin.

‎Situasi ini memicu munculnya wacana penerapan skema deposit bagi pendatang. Fenomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun, di mana arus perpindahan penduduk ke Kutim tidak diimbangi dengan kepastian pekerjaan ataupun keterampilan memadai.

‎Akibatnya, para pendatang baru kerap menambah jumlah keluarga miskin dan menekan efektivitas program penanggulangan kemiskinan yang sudah berjalan.

‎“Bertahun-tahun kami mengintervensi kemiskinan di Kutim. Yang selalu menjadi kendala itu salah satunya adanya pendatang, sehingga kemiskinan ini naik bukan karena penduduknya, tapi karena memang ada pendatang,” ujar Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kutim, Sugiyono, Kamis 11 Desember 2025.

‎Secara statistik, angka kemiskinan Kutim memang turun dari 8,81 persen (2024) menjadi 8,07 persen (2025). Namun pemerintah menilai penurunan ini belum mencerminkan kondisi riil karena jumlah pendatang miskin terus bertambah.

‎“Kalau begini terus, berarti apa yang sudah kita lakukan bukan sia-sia, tetapi kurang efektif. Apakah metode itu perlu” kata Sugiyono.

‎Menjawab persoalan tersebut, Pemkab Kutim mulai melirik model yang diterapkan di Jerman, di mana pendatang diwajibkan memiliki bukti kemampuan finansial sebelum menetap.

‎Dalam konsep awal, pendatang di Kutim diwajibkan memiliki deposit minimal setara garis kemiskinan daerah, yakni sekitar Rp773.239 per kapita per bulan.

‎“Paling tidak, dia (pendatang) punya deposit sehingga sebelum memperoleh pekerjaan di Kutim, ada biaya yang bisa dipakai untuk hidup,” jelasnya.

‎Sugiyono menegaskan wacana tersebut masih memerlukan kajian hukum dan sosial sebelum diputuskan.

‎“Ini kan wacana ya. Tapi kalau memang memungkinkan, itu perlu dibahas. Karena setiap kali rakor kemiskinan, selalu itu yang menjadi permasalahan,” ucapnya.(Yuristio)