Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP Terkait Masalah Lahan Warga Sebuntal

Redaksi

Anggota DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid. (ayb)

EXPRESI.co, SAMARINDA – Masalah lahan kini tengah dihadapi Akbar Arifuddin. Warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengalami masalah dengan perusahaan PT. Mahakam Sumber Jaya (MSJ).

Menanggapi hal itu, Komisi I DPRD Kaltim kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Harun Al Rasyid pun menanggapi perselisihan itu.

Dia mengatakan, masalah tersebut lahir lantaran lahan milik Akbar yang kini tengah digarap pihak perusahaan (MSJ) mengaku belum dibayar. Pasalnya terdapat tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut, namun pernyataan pemilik lahan itu tidak diakui pihak perusahaan.

“Perusahaan mengatakan tidak ada tanaman tumbuh di atasnya dan warga mengatakan ada, sedangkan lahan itu sudah digarap, sudah tidak ketahuan lagi tanaman yang tumbuh di atasnya, tapi Alhamdulillah kita sudah mulai ada titik temu,” terang Harun kepada awak media, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:  Tembus 20 Triliun, Syafruddin Minta APBD Kaltim Digunakan Untuk Semua Sektor

“Kami dari komisi I selalu berusaha bagaimana lahan sengketa ini semuanya bisa cepat selesai artinya semua bisa happy, you happy i am happy, kita sama-sama bahagia,” katanya dengan tenang.

Politisi PKS itu pun mengungkapkan, RDP yang dilaksanakan hari ini merupakan rapat yang kedua kalinya. Rencananya kembali bakal dilaksanakan. Namun belum ada jadwal pasti.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Agus Aras, juga menanggapi tuntutan warga Desa Sebuntal ini. Dia menekankan agar tidak terjadi perdebatan panjang, pihak perusahaan harusnya membayar ganti rugi lahan warga itu.

BACA JUGA:  Salehuddin Sebut Pemerintah Belum Serius Soal Pengembangan Kebudayaan di Kaltim

“Pada rapat kali ini kita memberi penegasan bahwa apa yang menjadi permintaan dari pihak warga Desa Sebuntal tolong diindahkan, karena kita tidak ingin ada perdebatan panjang,” jelas Agus Aras usai RDP.

Dirinya juga menyarankan kepada pihak perusahaan untuk segera memenuhi tuntutan warga Sebuntal, yaitu melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar.

“Jadi keluhan masyarakat itu yang meminta ganti rugi karena di lahan yang sudah di garap PT. MSJ ada tanam tumbuh sementara perusahaan sendiri mengatakan bahwa tidak ada,” katanya.

Dengan melakukan pengukuran ulang melalui satelit berbayar. Agus berharap perseteruan warga dengan masyarakat ini segera terselesaikan.

“Semua pihak termasuk komisi I dapat mengetahui titik terang dari permasalahan tersebut,” tandasnya. (adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer