Diganti Perda RTRW, Perda Tentang RZWP3K Bakal Tidak Berlaku Lagi

Redaksi

Ketua Pansus RTRW DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu

EXPRESI.co, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim secara otomatis tidak berlaku lagi.

Ini setelah Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim disahkan karena jadi satu regulasi.

Dalam pembahasan Pansus RTRW, Baharuddin Demmu, mengakui telah memasukan klausul RZWP3K ke dalam dokumen RTRW, penggabungan itu sangat dimungkinkan terjadi lantaran adanya amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:  Akhmed Reza Fachlevi Ajak Pemuda Kembangkan Skill dalam Menyambut IKN

“Setelah disahkannya regulasi itu ada amanah yang mengharuskan keduanya dapat terintegrasi. Kami juga akan melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW,” jelas Baharuddin Demmu, Senin (13/2/2023).

Penggabungan dari Perda tentang RZWP3K, jelas Baharuddin, tidak ada ketentuan yang berubah, sebab saat ini masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun atau batas masa berlakunya.

“Jadi selama masa berlakunya belum habis dari Pemprov Kaltim saat itu tidak ada perubahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kemendagri Akan Evaluasi Raperda RTRW Kaltim

Dia menyebutkan, Hingga kini masih belum ada kelanjutan mengenai pembahasan Raperda RTRW setelah proses terakhir yang dilalui yaitu meminta persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. (Ia/Fn/Adv).

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer