Pengedar Sabu di Muara Badak Diciduk Polisi

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Pengedar narkoba kembali diamankan polisi. Kali ini, Satuan Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menanggap pengedar sabu pada Kamis (28/7/2022), di Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, pelaku UA alias C (25) yang diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap di rumahnya sekira pukul 13.00 Wita.

Dia mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 22 paket plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Aparat Arab Saudi Sweeping Segala Barang Berwarna Pelangi, Dica Promosikan LGBT

“Barang bukti yang diamankan, 20 poket berisi sabu, 2 pastikan kecil, 3 sendok takar, 2 timbangan digital dan sepeda motor,” katanya.

Mandiyono menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa rumah yang ditempati pelaku sering digunakan tempat transaksi narkoba.

Dari laporan itu, Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan tindakan dengan mendatangai TKP. Kemudian sesampai di tempat yang di maksud anggota melihat seorang sedang mengendarai sepeda motor melintas dengan gerak gerik mencurigakan.

“Selanjutnya anggota memberhentikan dan melakukan pemeriksaan serta pengeledahan di tempat dan ditemukan di dalam bagasi sepeda motor terlapor 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” jelas Mandiyono.

BACA JUGA:  Guru Pesantren di Bandung Perkosa Santriwati, Anak Korban yang Lahir Dipakai Cari Donasi

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Mandiyono. (Fn)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer