5 Hambatan dalam Gerakan Pengarusutamaan Gender Menurut Komisi IV DPRD Kaltim

Redaksi

Rusman Yaqub paparkan kendala Gerakan Pengarusutamaan Gender (foto: Rusman Yaqub)

EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub menerangkan beberapa kendala terkait gerakan Pengarusutamaan Gender.

Hal itu dinyatakannya dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan beberapa waktu lalu.

Agenda rapat tersebut bermaksud mendiskusikan upaya intergrasi menyangkut Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Benua Etam.

Dalam pertemuan itu Anggota DPRD Kaltim, Rusman Yaqub menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini sebagaimana yang dijelaskannya dalam salah satu postingan Instagram pribadinya, @rusmanyaqub.

Dirinya memaparkan setidaknya ada 5 faktor yang menghambat percepatan pengurusutamaan gender di Kalimantan Timur.

BACA JUGA:  Bahas PUG dalam Rapat Paripurna, DPRD Kaltim Komitmen Capai Kesejahteraan Gender

“Pertama, perbedaan pandangan di Antara SKPD. Kurangnya peraturan teknis dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) menyebabkan perbedaan pandangan di antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” jelas Rusman Yaqub.

Faktor kedua karena adanya benturan paradigmatik. Masih terjadi konflik pandangan yang belum terselesaikan, baik di kalangan pemangku kepentingan maupun masyarakat.

Faktor selanjutnya menurut Rusman adalah kurangnya kelembagaan yang kuat. Aspek monitoring dan evaluasi pelaksanaan PUG belum cukup kuat dari segi kelembagaan.

Keempat, tidak adanya sanksi bagi SKPD yang tidak atau kurang menerapkan Perda PUG dalam perencanaan program Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Kemudian yang terakhir, atau kelima Inkonsistensi dalam Pelaksanaan. Aparat perencana di SKPD yang mengikuti pelatihan seringkali berganti-ganti, menyebabkan inkonsistensi dalam pelaksanaan program,” tandas Yaqub.

BACA JUGA:  Momen Hari Pahlawan, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya'qub Dorong Partisipasi Pembangunan

Akan tetapi, dirinya yang bertindak sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda itu mengusulkan beberapa metode konkret. Menurutnya, penguatan lembaga yang berkaitan dengan percepatan PUG, pembentukan ruang pertemuan konsultasi, hingga konsultasi massif dan berkelanjutan, menjadi solusi tepat untuk dilakukan

Diketahui, OPD yang turut hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, dan sejumlah OPD lainnya. (Gua/ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer