Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun Mendukung yang Aturan ASN Diperketat

Redaksi

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

EXPRESI.co, SAMARINDA – Melalui penerbitan Undang -undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperketat aturan menyangkut capaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Misalnya aturan yang mengatur tentang pendisiplinan dan mengundurkan diri sebagai ASN. Termasuk, aturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diperketat.

Hal tersebut didukung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Kaltim Distribusikan Bantuan Pupuk dan Mesin Panen untuk Gapoktan di Kukar

“ASN itu kan dibayar pake uang rakyat ya tugasnya harus melayani rakyat. Jika tidak melayani rakyat ya wajib untuk diberikan sanksi sesuai dengan UUD dan aturan sekarang dibuat dan itu ya baguslah,” katanya Rabu (15/11/2023).

Menurut Samsun, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut untuk mendisiplinkan ASN.

“Untuk lebih mengefektifkan agar ASN itu lebih efektif melayani rakyat. Ketika tugas pokoknya melayani rakyat tidak dilaksanakan dengan baik maka kemudian undang-undang mengijinkan pemberian sanksi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Saefuddin Zuhri Gelar Sosbang, Ingatkan Masyarakat Tidak Mudah Diprovokasi

Legislator PDIP itu memberikan aspresiasi terhadap PANRB atas penerbitan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN itu

“Saya memberikan aspirasi dukungan terhadap PANRB atas penerbitan undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ini menjadi rujukan para ASN dalam bekerja untuk melayani rakyat dengan baik,” pungkasnya. (adv/dprd)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer