EXPRESI.co, BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang AKP MD Djauhari menjelaskan terkait viralnya aksi lempar warga terhadap pebalap di Gunung Sari, Senin (5/8/2024).
Djauhari menjelaskan, pelaku balapan liar bisa saja diperkarakan, dan masuk kasus pidana. Berdasarkan Undang-undang terkait tiga fungsi jalan yang tidak boleh diganggu, apalagi terkait balapan liar yang menggangu masyarakat.
Menurut UU No. 38 tahun 2004, berubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 6 tahun 2023, ada 3 fungsi jalan, mulai dari manfaat, milik, dan pengawasan.
“Melanggar aspek manfaat bisa denda sebesar Rp 1,5 Miliar, pelanggaran milik Rp 500 Juta, dan pengawasan Rp 300 Juta,” jelasnya.
Meski demikian, Djauhari menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri, seperti aksi warga yang melempar aksi pembalap dan akhirnya jatuh dalam video yang beredar
“Warga tidak boleh main hakim sendiri, karna itu melanggar, warga infokan saja ke hotline Polres Bontang, jika ke depannya mendapatkan aksi balap liar,” tegasnya.
Dia pastikan, aksi yang dilakukan oleh sekolompok pemuda dalam pantauan patroli Satlantas Polres Bontang. Polantas kata dia rutin melakukan patroli senyap.
“Setiap malam terus lakukan pantauan, namun kita juga diam-diam,” pungkasnya. (YUB)