THR dan Gaji 13 Dibagi Paling Lambat H -10 Lebaran, Honorer dan Perangkat Desa Tak Kebagian

Redaksi

Ikustrasi THR dan Gaji 13. (*)

EXPRESI.co – pemerintah baru saja mengumumkan Tunjangan Hari Raya alias THR dan gaji ke-13 akan segera cair. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, tidak semua kelompok yang bekerja pada instansi pemerintah akan mendapat THR dan gaji ke ke-13 ini. Tenaga honorer dan perangkat desa tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.

Mengutip Antara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, perangkat desa termasuk kepala desa, tidak termasuk ASN sebagaimana yang diatur undang-undang.

Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR dan gaji ke-13 untuk kelompok tersebut.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito, Jumat (15/3/2024) lalu.

Tito menyampaikan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA:  Pemerintah Bakal Lanjutkan Status Kedaruratan Covid-19

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” katanya.

Senada, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas juga menyatakan, tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Anas.

Dalam Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024 disebutkan, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, berikut rinciannya:

  • ASN PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Soroti Capaian Pembangunan dan Visi Masa Depan dalam Pidato HUT ke-79 RI

Tunjangan kinerja bagi ASN daerah agan diberikan dengan pertimbangan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian, komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sementara, profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer