EXPRESI.co – Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta Hakim dimulai pencairannya pada Senin ini, 17 Maret. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa besaran THR tahun ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang dibayarkan sepenuhnya sebesar 100 persen.

“Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR, yang mencakup ASN pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan,” jelas Prabowo.

Prabowo Subianto memastikan bahwa setiap ASN yang memenuhi syarat akan menerima THR dalam bentuk gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan 100 persen.

Prabowo juga mengatakan total anggaran yang dialokasikan untuk THR ini mencapai Rp 49,9 triliun, dengan rincian anggaran untuk ASN pusat, TNI, Polri sebesar Rp 17,7 triliun, pensiunan sebesar Rp 12,45 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 19,3 triliun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, menyebutkan bahwa THR 2025 akan menguntungkan hampir 9,4 juta penerima, yang mencakup seluruh ASN di pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan.

“Pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan ASN dan prajurit kita, oleh karena itu, pembayaran THR kali ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tambah Askolani. (*)