EXPRESI.co, BONTANG – Polemik peredaran minuman keras (miras) di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali mencuat. Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, angkat bicara terkait maraknya penjualan miras ilegal yang dilakukan sejumlah THM tanpa payung hukum yang jelas.
Politikus muda Partai Golkar itu menyebut, hingga saat ini belum ada regulasi daerah yang secara resmi mengatur penjualan miras di ruang publik. Hal ini membuat aktivitas penjualan miras di THM terindikasi melanggar hukum dan harus segera ditertibkan.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan, tentu harus ditertibkan,” tegas Andi Faizal kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Ia menekankan, satu-satunya tempat yang diperbolehkan menjual miras hanyalah hotel berbintang yang memiliki izin resmi. Di Bontang, kata dia, hanya Hotel Bintang Sintuk yang memenuhi kriteria tersebut.
Namun begitu, Andi Faizal tidak menutup pintu bagi wacana legalisasi miras secara terbatas, jika hal itu bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, legalisasi bisa saja dibahas di tingkat legislatif, asalkan diawali dengan kajian dan usulan resmi dari eksekutif.
“Nanti kami DPRD menimbang dan mendiskusikan apakah ini layak untuk dibuatkan payung hukum, tapi yang jelas saat ini belum ada peraturannya,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkot Bontang untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur dalam merespons dugaan pelanggaran oleh THM. (L/Fn)

Tinggalkan Balasan