EXPRESI.co, BONTANG – Berkas kasus investasi bodong Ayam Potong Deris (Apderis) kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang.

Informasi ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto, Jumat (5/7/2024).

“Tadi sudah dilimpahkan ke Kejari,” ucapnya.

Ini merupakan kali keempat Polres Bontang melimpahkan berkas kasus Apderis ke kejaksaan.

Sebelumnya, berkas kasus ini telah dikembalikan tiga kali untuk dilengkapi.

Meskipun tersangka utama dalam kasus ini telah dibebaskan dari tahanan, Polres Bontang masih menangani kasus tersebut.

Selain itu, istri dari tersangka utama juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Bontang.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Apderis, Kim Samuel, menegaskan Polres Bontang dan Kejaksaan Negeri Bontang seharusnya segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa segera masuk ke tahap persidangan.

“Ini menyangkut ratusan rasa keadilan yang diharapkan oleh banyak orang,” kata Kim.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Bontang belum memberikan keterangan terkait berkas yang dilimpahkan oleh Polres Bontang.