Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Laut Indah, Polres Bontang Sita 0,45 Gram Sabu

Redaksi

Pelaku yang ditangkap Polisi.

EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Bontang mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Pria berinisial Wa (39) ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di Jalan Pelabuhan RT 14 Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin 03/6/2024 sekitar pukul 15.30 wita.

Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi di wilayah itu.  Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya di Jalan Pelabuhan RT 14 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

BACA JUGA:  Dituntut Bayar Rp 574 Juta, Mantan Dosen dan Rektor Unijaya Ancam Pailitkan Yayasan

Dimana pelaku dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Pukul 15.30 wita anggota Sat Resnarkoba memasuki sebuah rumah dan mengamankan seseorang pelaku ,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening, empat bungkus plastik klip bening, satu unit handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp250.000.

BACA JUGA:  DPM-PTSP Rencana Kolaborasi Dispopar Bontang Kembangkan Investasi di Bidang Pariwisata
Barang bukti narkoba
Barang bukti yang diamankan polisi.

“Pelaku sudah diamankan Mapolres Bontang untuk diinterogasi lebih lanjutnya,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer