Soal Pertambangan Dalam Kota, Sapto Setyo Pramono: Izin Jangan Lagi Diperpanjang

Redaksi

Pansus Raperda RTRW DPRD kaltim
Sapto Setyo Purnomo, Wakil Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Kaltim

EXPRESI.co, Samarinda – Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda RTRW, Sapto Setyo Pramono, menyatakan larangan aktivitas pertambangan dalam kota tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal itu bertujuan untuk pelestarian lingkungan.

Politisi Partai Golongan Karya ini menyatakan, jika masih ada pertambangan dalam kota di sejumlah kabupaten dan kota, maka dia meminta agar perizinannya tidak diperpanjang lagi. Sehingga komitmen dalam melestarikan dan menjaga lingkungan dapat terwujud secepatnya.

BACA JUGA:  Pansus IP Luruskan Informasi Surat Terbuka ke Presiden soal Tambang Ilegal

“Termasuk peralihan status lahan, juga diharapkan jangan mengarah kepada peruntukan kawasan pertambangan,” pintanya. “Pokoknya izin jangan lagi diperpanjang, jadi setelah itu lahan tersebut dikembalikan lagi peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambah Sapto Setyo Pramono.

Dia meminta, seluruh daerah di Kalimantan Timur untuk sama-sama menjaga alam dan mempertahankan Ruang Terbuka Hijau. “Intinya, tidak diperkenankan lagi pertambangan di dalam kota,” tegas Sapto Setyo Pramono. “Dalam Raperda itu diatur agar seluruh perkotaan memperhatikan lingkungan mempertahankan RTH untuk menjaga kelestarian lingkungan,”sambungnya, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:  Sutomo Jabir Minta Bendungan Marangkayu Diselesaikan

Setelah regulasi itu berlaku, Sapto Setyo Pramono berharap agar dapat dipatuhi oleh seluruh daerah. Hal ini tentunya juga selaras dengan program mempertahankan penurunan gas emisi karbon. “Pertambangan dalam kota sangat luar biasa dampaknya, terlebih mengenai gas karbon yang ingin kita kurangi,” tutupnya. (*/Fn/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer