Soal Kasus Apderis, Wawali Harap Cepat Kelar dan Pelaku Diberi Hukuman Berat

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Najirah angkat bicara soal kasus ayam potong deris (Apderis).

Kasus Apderis menimbulkan kerugian puluhan miliar rupiah dengan korban mencapai ratusan orang.

Wakil Wali Kota Bontang Najirah berharap pihak kepolisian segera menyelesaikan dan memberi hukuman yang setimpal kepada tersangka jika memang benar telah menipu ratusan korban Apderis tersebut.

“Jika terbukti bersalah, tersangka harus dihukum seberat-beratnya dan saya berharap para korban harus bersabar, karena kasus ini sudah ditangani kepolisian,” katanya saat ditemui di Rumah Jabatan, Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang, Kamis, (20/6/2024).

Selain itu kata Najirah, para korban Apderis harus mengambil pelajaran dari kasus ini agar tidak terulang kembali kejadian yang sama. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak muda percaya terhadap tawaran bisnisnya, apalagi tergiur dengan keuntungan besar.

“Masyarakat yang tertipu jangan diulangi lagi, harus hati-hati dalam berbisnis,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Alami Lonjakan DBD di Trimester Pertama 2024, Kepala UPT Puskesmas Bontang Utara 1 Minta Warga Tingkatkan Kerja Sama

Diketahui dalam berita sebelumnya, Ketua Penguyuban Ayam Potong Deris (Apderis), Helma Malini didampingi oleh kuasa hukumnya, menyerahkan Barang Bukti (BB) tambahan kasus investasi bodong berdasarkan petunjuk jaksa dalam proses penyidikan ke Polres Bontang.

Helma Malini menyatakan bahwa penyerahan tambahan BB meliputi surat tanah dan telepon genggam diharapkan dapat memperkuat berkas perkara sebagai korban penipuan investasi tersebut.

“Saat ini, kita serahkan surat tanah yang memiliki kandang ayam yang merupakan milik tersangka,” ungkapnya kepada awak media di Polres Bontang, Jumat (31/5/2024) lalu.

Helma Malini juga mengungkapkan harapannya kepada penyelidik untuk segera menyita sejumlah aset milik tersangka, mengingat kerugian yang dialami oleh para korban apderis diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

“Dalam proses ini, kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpalnya dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” tambahnya dengan tegas.

BACA JUGA:  Gasak Tiga Toko di Bontang, Pria Asal Sumenep Madura Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak paguyuban, Kim Samuel, juga turut angkat bicara pada saat di temui awak media.

Dia menyatakan sepenuhnya percaya kepada penyidik untuk melengkapi berkas ( P19 ) guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21).

“Kami mendampingi korban untuk menyerahkan berkas dengan harapan agar proses P21 dapat dilakukan dengan segera,” tegas Kim Samuel.

Sebelumnya, berkas perkara kasus apderis telah dua kali diserahkan oleh penyidik Polres Bontang ke Kejaksaan.

Namun, proses tersebut ditolak karena berkas perkara belum lengkap atau P19, menurut keterangan yang diberikan.

Selain itu, peristiwa lain yang terkait dengan kasus investasi bodong apderis adalah penangkapan istri dari tersangka, yang berinisial SR (27), oleh Polres Bontang di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Minggu (19/5/2024) lalu. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles