EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menjadwalkan perhitungan ulang surat suara pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI khususnya Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu berdasarkan putusan MK dengan nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 10 Juni lalu atas gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat Kaltim atas dugaan pengurangan surat suara dengan hasil perolehan mereka di Pileg DPR RI Kaltim.
Komisioner KPU Bontang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamzah mengatakan setelah MK mengeluarkan putusan dan KPU RI memerintahkan untuk menghitung surat suara di beberapa TPS.
“Untuk TPS di Bontang ada enam yang akan dihitung ulang,” katanya, Rabu (19/6/2024).
Enam TPS itu yakni, TPS 5 Api-api, TPS 2 Bontang Kuala, TPS 19 Guntung, dan TPS 18 Gunung Elai. Selanjutnya TPS 4 Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan TPS 26 Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.
“26 Juni rencananya, 27 hingga 28 rekapitulasi tingkat kecamatan dan 29 tingkat kota dan selanjutnya tingkat provinsi,” bebernya.
Dirinya berharap dalam proses perhitungan ulang ini tidak ada hambatan, sebab saat ini logistik sementara dalam persiapan.
“Kita akan bersurat ke partai, Bawaslu, Pemkot untuk jadi saksi dan berharap ke depannya lancar,” pungkasnya. (YUB)
Tinggalkan Balasan