EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah menggantikan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pengganti layanan perawatan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Namun akan berlaku paling lambat, 25 Juni 2025 mendatang.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan Perpres nomor 59 hanya bersifat menyempurnakan .
“Pada umumnya BPJS itu terkait dengan upaya kesehatan perorangan bukan sifat yang public health atau kesehatan masyarakat,” ungkapnya di kutip dari potongan wawancara Liputan 6 SCTV.
“Upaya kesehatan perorangan yang tidak menular,” tambahnya.
Kata dia, jika seseorang orang jatuh sakit, pasien akan dirawat sesuai dengan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Ali menyebutkan yang termasuk dalam KDK, di mana pasien tidak dapat menanggung sendiri biaya iuran yang harus dikeluarkan.
“Yang kalau sakit tidak bisa dibeda-bedakan secara medis, bagaimana seorang dokter merawat mengobati pasien,” jelasnya.
“Bukan non medis, kalau kita bicara non medis seperti kelas, ada televisinya gede atau kecil, itu non medis,” lanjut Ali.
Sementara itu, saat dicoba mengkonfirmasi terkait penyesuaian sistem KRIS, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bontang, Laily Jumiati enggan bertemu.
“Harus ada janjian dulu dengan kepala kantor BPJS, karena beliau sedang sibuk,” kata satpam yang ditemui wartawan Expresi,co di kantor BPJS Kesehatan,” Kamis (16/5/2024).
“Harus dibuatkan dulu perjanjian dengan beliau supaya bisa ketemu, karena tidak sembarang ketemu,” tutupnya.