EXPRESI.co, BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial AH (38) di Jl Cipto Mangunkusumo, RT.03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (7/3/2024) sekira pukul 20.30 WITA.
“Informasi dari masyarakat, bangsal pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kasatreskoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, dikutip dari rilis Polresta Samarinda, Jumat (8/3/2023).
Pihaknya menemukan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah plastik klip berisi lima poket atau bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram.
“Kemudian ditemukan juga satu poket sabu-sabu seberat 3,48 gram di dalam bungkus rokok Class Mild dan satu bungkus lainnya seberat 5,40 gram sari dalam botol,” terangnya.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan satu unit timbangan digital dan sendok yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram itu ke dalam kantong plastik.
Akibat perbuatannya, AH beserta sejumlah barang bukti digiring ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan