EXPRESI.co, BONTANG – Sanksi baru bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, bahkan terlibat kecelakaan yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
Menurut Pasal 37 aturan tersebut, SIM akan dicabut berdasarkan akumulasi poin.
Pasal 37 ayat 2 berbunyi akumulasi poin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 12 (dua belas) Poin dikenakan pinalti 1 (satu)
b. 18 (delapan belas) Poin dikenakan pinalti 2 (dua).
Kemudian Pasal 38 menjelaskan,
(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau
Lalu Pasal 39 menyatakan:
(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Berikut jumlah poin yang akan diterima untuk kecelakaan lalu lintas.
5 poin
Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.
Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
10 poin
Pasal 275 ayat (2): Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi.
Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.
Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
12 poin
Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia. (*)
Editor: Bagoez Ankara