EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan bahwa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kini telah terintegrasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam acara sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu, 18 September 2024.
“Melalui SIKADEKA, semua pihak yang terlibat dapat memantau dengan jelas sumber dan penggunaan sumbangan dana kampanye,” ujar Suardi.
Menurut Suardi, setiap pasangan calon (Paslon) diwajibkan menunjuk satu operator yang akan bertanggung jawab untuk mengelola data kampanye dan dana yang digunakan. Operator ini harus memastikan bahwa laporan aktivitas kampanye dan dana kampanye dilaporkan secara transparan dan tepat waktu melalui sistem SIKADEKA.
Ada tiga jenis laporan yang harus disampaikan oleh Paslon, yaitu: Pembukuan Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK) yang dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga satu hari sebelum penyampaian LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai satu hari setelah penutupan LADK hingga satu hari sebelum penyampaian LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai satu hari setelah penutupan LADK dan ditutup pada saat kampanye berakhir.
Suardi juga menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data. Semua aktivitas kampanye dan dana yang digunakan harus terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.
Selain itu, KPU Kaltim juga sedang menyusun batasan maksimal dana kampanye yang dapat digunakan oleh masing-masing Paslon, sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, Suardi mengingatkan bahwa pendaftaran tim kampanye, baik dari relawan, partai politik pengusul, maupun Paslon itu sendiri, adalah hal yang wajib. Tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU akan dianggap ilegal dan dapat menyebabkan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye. (adv)
Tinggalkan Balasan