EXPRESI.co, BONTANG – Sidang tapal batas Sidrap yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Bontang di Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/7/2024) itu mengalami penundaan karena pihak pemerintah, yaitu Presiden, belum siap memberikan keterangan terkait uji materi yang diajukan.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Sofyan Hasdam, mengungkapkan penundaan ini setelah mengikuti uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang tapal batas di wilayah Sidrap.

“Saya selaku pemohon, bersama Agus Haris dan Junaedi, Pimpinan DPRD Bontang, baru saja mendengar dari para Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa pihak pemerintah belum siap memberikan keterangan atas uji materi yang kami ajukan,” ujarnya.

Andi Faiz berharap sidang berikutnya dapat menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi warga tapal batas Sidrap, yang sangat menginginkan wilayah mereka masuk ke dalam pemerintahan Bontang.

“Harapan kita mudah-mudahan Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, karena warga tapal batas Sidrap sangat menginginkan wilayah tersebut menjadi bagian dari pemerintahan Bontang,” lanjutnya.

Dengan disetujuinya permohonan ini, DPRD Bontang akan bisa mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tinggal di daerah Sidrap.

“Kami, sebagai pemerintah dan DPRD, bisa mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat di daerah Sidrap,” tambahnya.

Senada dengan Andi Faiz, Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris, meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Bontang untuk keberhasilan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

“Kita berharap masyarakat kota Bontang mendoakan dan mendukung semoga perjuangan warga tapal batas Sidrap bisa berhasil,” pungkasnya.

Sidang perkara nomor 10/PUU-XXII/2024 ini akan dilanjutkan pada 18 Juli 2024. (YUB)