Serobot Lahan Masyarakat, Komisi I Ancam Tak Perpanjang HGU Perusahaan di Kutim

Redaksi

Anggota Komisi 1 DPRD Kaltim, M. Udin

EXPRESI.co, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur memberikan ancaman serius kepada salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Timur. Penegasan ini sendiri disampaikan setelah Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin menegaskan, ancaman yang dimaksud berupa tak memperpanjang Hak Guna Usaha atau HGU. Komisi I DPRD Kaltim bahkan mengultimatum, ancaman itu akan diberlakukan jika dalam dua pekan ke depan perusahaan yang dimaksud tidak menuntaskan masalah ini.

“Menurut laporan yang diterima, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit tersebut telah melakukan penyerobotan lahan pertanian milik masyarakat di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang,” jelasnya.

Sebagai informasi, persoalan penyerobotan lahan itu bermula sejak 2008. Awalnya pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektare. Setelah itu 4 tahun kemudian perusahaan mulai melakukan penanaman pada lahan tersebut. Hingga pada 2015, masa panen pertama terjadi dari kelapa sawit yang ditanami.

BACA JUGA:  Pembangunan Gedung Guru Gunakan APBD

M. Udin mengaku menyayangkan, dari rentang waktu yang ada, perusahaan tidak memperlihatkan itikad baik untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat. Padahal persoalan itu sudah 4 kali dilakukan pertemuan. Tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan. “Sudah pernah pertemuan 4 kali terus ada rekomendasi. Tapi hilang lagi tidak dijalankan,” ungkapnya.

M. Udin menegaskan, dalam RDP tersebut dapat dipastikan Komisi I DPRD Kaltim akan terus mengawal. Beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan diantaranya dalam tenggat 14 hari kedepan akan dilakukan pertemuan di seputaran Desa Kerayaan untuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain. “Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan, maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang,” bebernya.

BACA JUGA:  Studi Wawasan Kebangsaan, DPRD Kaltim Terima Kunjungan Pelajar SMP IT Cordova Samarinda

M. Udin menjelaskan, luasan lahan yang diduga terkena dampak penyerobotan itu sebesar 430 hektare. Akibat penyerobotan tersebut, sejumlah masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani Karya di Desa Kerayaan tidak dapat mencari nafkah. “Dapat dikatakan, penyerobotan terjadi karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat menggarap perkebunan tersebut,” katanya.

“Yang masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi,” imbuh M. Udin. (*/Fn/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer