EXPRESI.co, BONTANG – Aksi demonstrasi Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) di depan gerbang PT Samator Gas, Rabu siang, 24 September 2025, berakhir dengan mediasi antara perusahaan dan perwakilan buruh.

Dalam pertemuan itu, Manajer SDM PT Samator Gas, Aji, mengatakan bahwa tanggung jawab pembayaran pesangon Herman cs berada di pihak PT SOS, perusahaan penyedia jasa outsourcing yang berkantor di Jakarta.

“Terkait Herman cs ini betul sudah ada putusan MA nya, disitu tertulis bahwsanya PT. SOS yang harus bertanggung jawab,” kata Aji.

Meski begitu, Samator tidak lepas tangan. Aji menyatakan perusahaan bersedia menjadi fasilitator agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan haknya. “Kita akan mencoba menjembatani dan menghubungi PT SOS yang bertanggung jawab atas (pesangon) karyawan itu,” ujarnya.

PHM menegaskan kontrak kerja Herman cs memang dilakukan dengan PT SOS. Namun, mereka menilai sumber dana untuk pembayaran gaji dan pesangon berasal dari Samator Gas.

“Betul Herman Cs ini tidak berkontrak langsung dengan Samator, tapi sama SOS. Tapi kan, induknnya Samator, uang SOS untuk membayar pekerja itukan dari Samator,” cetus salah satu anggota PHM saat mediasi.

Mediasi berakhir tanpa kesepakatan final. Samator Gas hanya berjanji menghubungi PT SOS untuk mempercepat penyelesaian. Sementara PHM masih mendesak agar perusahaan induk tidak lepas dari tanggung jawab. (Labib)