Sengketa Lahan Eks Pasar Citramas Loktuan Kembali Disorot Dewan, Desak Pemerintah Segera Selesaikan

Redaksi

Anggota DPRD Bontang interupsi dalam rapat soal lahan eks pasar Loktuan. (Dok.Expresi/Y)
Anggota DPRD Bontang interupsi dalam rapat soal lahan eks pasar Loktuan. (Dok.Expresi/Y)

EXPRESI.co, BONTANG – Lahan bekas pasar Citramas Loktuan masih berpolemik. Hingga hari ini, lahan tersebut masih berstatus sengketa. Hal itu menjadi sorotan DPRD Kota Bontang.

Anggota DPRD Kota dari partai Nasdem, Faisal meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan proses sengketa. Dia menyebut, prosesnya hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda baal terselesaikan, padahal sengketa telah bertahun-tahun.

Faisal mengatakan, sengketa lahan ini kerap dijadikan isu politik setiap momen Pilkada. Kondisi ini sering dijadikan janji politik oleh kandidat untuk menuntaskan persoalan. Namun kata dia, nyatanya hingga hari ini beum kela.

BACA JUGA:  Rencana Rombak Pengurus Anak Perusahaan Perumda AUJ, Begini Komentar Ketua DPRD Bontang

Ia pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk segera menyelesaikan proses sengketa.

“Hasil penelusuran saya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bagian aset Pemkot Bontang, sengketa lahan ini belum terselesaikan,” ungkap Faisal.

Pria yang akrab disapa FBR itu meminta agar pemerintah segera menyelasaikan persoalan ini sebelum masa jabatan wali kota dan wakil wali kota menjabat berakhir. Sebab, lahan tersebut sangat berpotensi untuk dijadikan fasilitas umum oleh masyarakat. Namun karena status yang bersengkat hingga lahan tidak bisa digunakan.

“Saya mohon semoga ini bisa diselesaikan sebelum masa jabatan Pak Wali dan Bu Wakil berakhir. Biar kajian pemanfaatan lahan bisa segera dilakukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Raking Usulkan Kenaikan Insentif Kader Posyandu

Lahan eks pasar disengketakan oleh pemerintah dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Wali Kota Bontang Basri Rase mengatkan, pemerintah saat ini masih melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa dengan cepat. Termasuk telah meminta pandangan hukum dari kejaksaan dan pengadilan, serta BPN Bontang terkait pengajuan penerbitan sertifikat hak milik.

“Berbagai langkah percepatan penyelsaian sengketa telah dilakukan, tapi memang masih berpores hukum. Nanti akan kita tindaklanjuti lagi,” kata Basri. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer