EXPRESI.co, BONTANGSelebgram asal Bontang, berinisial SB (19 tahun), terancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun usai ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.

SB ditangkap polisi ada Rabu 17 Juli 2024. Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, perempuan muda itu ditangkap karena mengendorse situs judi online.

SB dibayar Rp 150 hingga 700 ribu perbulan. “Jadi setiap bulannya tersangka mendapatkan keuntungan ada Rp.150 hingga 700 ribu, jadi total uang ia telah dapat Rp 2,1 juta,” jelas Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis (25/7/2024).

Kapolres menjelaskan bahwa SB terdeteksi melalui Tim Cyber Polres Bontang setelah melakukan promosi situs judi online secara terang-terangan di akun media sosialnya.

“Dari keterangan tersangka sudah 5 kali tersansaksi pembayaran dari hasil promosi,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, SB dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (YUB)