EXPRESI.co, BONTANG – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menginstruksikan seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.1/846/BAKESBANGPOL/2025. Dalam SE itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni meminta seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif demi menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
“Semua kantor dinas, perusahaan, kecamatan, kelurahan, sekolah, dan rumah-rumah warga wajib memasang umbul-umbul dan Bendera Merah Putih,” kata Neni saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menegaskan, semangat nasionalisme dan persatuan bangsa harus terus dijaga, terutama di tengah kondisi masyarakat yang majemuk seperti di Kota Bontang.
“Bontang adalah daerah yang kaya akan nilai toleransi dan rasa cinta tanah air. Mari terus kita perkuat persatuan dan terus mencintai Indonesia,” tegasnya.
Pemasangan bendera dan dekorasi kemerdekaan diimbau mulai dilakukan sejak awal Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Berikut imbauan lengkap dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025:
1. Tema Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.
Tema, Logo dan panduan identitas visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dapat diunduh pada laman https://hut80ri.setneg.go.id.
2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/Ibu/Saudara, secara serentak pada kesempatan pertama, sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
3. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdakaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media social, tayangan pada televisi dan daring.
Kemudian, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas dan umum, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
4. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan