EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Aktivitas pemindahan batu bara dari kapal ke kapal (Ship to Ship/STS) di Teluk Balikpapan dinilai mencemari lingkungan laut dan mempersempit ruang tangkap nelayan setempat.
Ketua Gerakan Nelayan Balikpapan (Ganeba), Fadlan, mengungkapkan limbah batu bara kerap ditemukan di dasar laut pesisir Balikpapan, hal ini dinilai mempengaruhi ekosistem hingga merusak alat tangkap nelayan.
“Jadi saat melaut teman – teman nelayan sering menemukan batu bara, ban, dan limbah lainnya. Ini mempengaruhi hasil tangkapan,” ucap Fadlan kepada awak media, Senin 4 Agustus 2025.
Menurut Fadlan, hasil tangkap nelayan seperti ikan, udang, hingga kerang memurun tajam akibat tercemar endapan batu bara. Bahkan kata dia tak jarang hasil tangkapan tercampur batu bara, juga membuat alat tangkao nekayan rusak.
“Tidak jarang hasil tangkapan nelayan bercampur batu bara dan banyak alat tangkap ikan rusak. Ini membuat harga jual jadi turun drastis,” ujarnya.
Selain pencemaran, nelayan juga terimbas akibat penyempitan ruang tangkap akibat penetapan zona pelabuhan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan. Sebelum kebijakan zona itu diberlakukan, nelayan masih leluasa melaut dalam jangka waktu lebih panjang.
“Jadi dulu nelayan bisa satu bulan di laut, sekarang hanya satu sampai dua minggu sudah balik karena hasilnya tak memuaskan,” ungkap Fadlan.
Masalah ini sempat berlanjut ke jalur hukum. Pada akhir 2024 lalu, Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir bersama para nelayan menggugat keputusan Kementerian Perhubungan terkait perluasan zona bongkar muat batu bara ke wilayah tangkap nelayan.
“Kami dari Ganeba juga ikut dilibatkan sebagai saksi dalam proses ini,” paparnya.
Hasil putusannya, kata Fadlan, ugatan nelayan dikabulkan oleh pengadilan. Keputusan itu pun dianggap mengonfirmasi zona tersebut memang berdampak negatif terhadap nelayan.
“Alhamdulillah kami menang. Itu menunjukkan bahwa perluasan zona bongkar muat memang merugikan,” paparnya.
Kata dia, Ganeba saat ini mendorong agar pemerintah meninjau ulang kebijakan tata ruang laut. Termasuk menghentikan aktivitas bongkar muat batu bara di wilayah yang menjadi sumber penghidupan nelayan.
“Harapan kami, tidak ada lagi pelabuhan bongkar muat batu bara di area tangkap nelayan,” tutupnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan