EXPRESI.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), padaa Minggu (6/3) mengumumkan data mengejutkan. Sebanyak enam merek kopi kemasan didapati mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sildenafil dan parasetamol. Sildenafil adalah zat yang biasa ada di obat disfungsi ereksi dengan merek populer Viagra, sementara parasetamol sudah akrab di telinga masyarakat Indonesia sebagai pereda demam dan sakit kepala.

Kopi dengan kandungan tidak lumrah tersebut bermerek Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Peredarannya disinyalir di area Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keenam merek tersebut juga menggunakan cap izin edar BPOM palsu.

Bagi pembaca yang kelewat kritis, adanya kopi mengandung parasetamol dan viagra ini jangan diartikan sebagai sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Sebab konsumsi obat tanpa racikan tepat itu justru ber-ba-ha-ya.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito pada keterangan pers akhir pekan lalu, seperti dilansir CNN Indonesia. “Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai, bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.”

Ketika dosisnya tidak tepat, paracetamol berpotensi memicu efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kerusakan hati, dan kerusakan ginjal. Sedangkan konsumsi sildenafil tanpa panduan dokter bisa menyebabkan mual, diare, kemerahan pada kulit, denyut jantung tidak teratur, buta mendadak, hingga kematian.

Perdagangan kopi kemasan ilegal ini terbongkar setelah Kedeputian Bidang Penindakan BPOM, Balai Besar POM Bandung, dan Balai Besar POM Bogor bekerja sama melakukan razia. Sebanyak 32 kilogram bahan baku obat ilegal yang mengandung parasetamol dan sildenafil disita bersama dengan 5 kilogram produk setengah jadi, cangkang kapsul, dan bahan kemasan seperti aluminium foil.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar rupiah,” kata Penny. Hasil penyelidikan menguak penjualan produk ini membuat produsennya mendulang Rp7 miliar per bulan.

Penyelidikan kasus telah membuahkan dua tersangka terkait pemalsuan izin BPOM lewat UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Seperti biasa: ini bukan masalah baru di Indonesia. Perkara kopi kemasan yang dicampur bahan kimia obat oleh produsen nakal sudah pernah terjadi pada satu dekade lalu. Pada 2011 silam, BPOM melakukan uji sampling pada 56 produk kopi kemasan yang beredar, dan mendapati 22 di antaranya mengandung viagra.

“Pada prinsipnya, penambahan bahan kimia obat dalam pangan adalah dilarang,” kata Kepala BPOM saat itu, Kustantinah, dilansir dari Tempo. “Selain dilarang dicampur dalam produk makanan dan minuman, bahan kimia obat tersebut masuk dalam kategori obat keras dan untuk bisa dikonsumsi mesti atas saran atau resep dokter.”

Daftar lengkap ke-22 merek itu bisa dilihat di tautan ini. Yang perlu digarisbawahi, sudah ada nama Kopi Cleng di sana. Hmmm.