EXPRESI.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Berau, Kalimantan Timur 2024. Permohonan ditolak karena dinilai tidak cukup bukti.

Putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan bahwa pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam sengketa Pilkada tersebut ditolak.

Dalam sidang yang berlangsung swcara terbuka untuk umum, putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada siang hari ini, sekira pukul 15.35 WIB.

MK dalam putusannya, menegaskan bahwa tidak ditemukan cukup bukti yang mendasari klaim yang diajukan oleh pemohon untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Berau yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 nol suara.

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dan atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau nomor urut 01 Madri Pani dan Agus Wahyudi memperoleh suara sah sebanyak 64.894. Sedangkan, paslon nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis memperoleh 65.590 suara.

Selisih suara kedua paslon terbilang snahat kecil, yakni 696 suara. Paslon nomor urut 02 mendapat perolehan suara terbanyak pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dengan adanya putusan MK hari ini, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih. (*)