EXPRESI.co, BONTANG – Pembangunan turap di Sungai Bontang, kawasan Hop, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, tak berjalan mulus. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu kini terseret masalah sengketa lahan.
Lahan yang dipakai untuk pembangunan dipersoalkan keluarga Muhammad Addas, ahli waris dari almarhum Sinok. Mereka menilai, hingga saat ini belum ada dasar hukum kuat yang mengikat.
“Kami sudah mengikuti empat kali mediasi. Tapi proyek tetap jalan tanpa konfirmasi ke keluarga kami,” ujar Romi Subarta, perwakilan ahli waris, Senin (1/9/2025).
Romi menegaskan, setelah dilakukan pengecekan, lokasi turap memang tumpang tindih dengan tanah milik keluarganya. Ia pun mengurai asal-usul sengketa yang bermula dari riwayat jual beli lahan sejak 1982–1984.
“Lahan itu berpindah dari Alisan ke Hasim Efendi, lalu ke Sinok. Tapi sampai sekarang tidak ada dokumen pelepasan yang sah,” ungkapnya.
Situasi makin pelik ketika pihak lain tiba-tiba muncul dengan dokumen PPAT. Padahal, kata Romi, hasil koreksi menunjukkan sejak klaim 2012 tidak ada nama pemilik yang tercatat sebagai batasan lahan.
“Kami tidak pernah mengeluarkan dokumen pelepasan apapun. Jadi dasar mereka jelas lemah,” tegas Romi.
Menurutnya, bukti yang dimiliki pihak keluarga jauh lebih kuat dibanding lawan. Terlebih, aktivitas pembangunan sudah dilakukan di atas tanah yang sebenarnya telah dikuasakan kepada Nur Andika tanpa persetujuan pemilik.
Karena mediasi tak kunjung menemui titik terang, keluarga akhirnya membawa persoalan ini ke jalur hukum. (*)

Tinggalkan Balasan