Program percepatan wilayah pembentukan wilayah IKN didukung oleh Pemkab Kukar. Hal ini mencakup mendorong program percepatan pembentukan wilayah delineasi IKN Di Kabupaten Kukar yang terdapat 15 Kelurahan/desa yang terpotong delineasi IKN.
“Pada prinsipnya kita sudah membuat peraturan terkait hal ini, bahwa unsur pemerintah Kukar mengikuti proses ini dan mendorong percepatan program Otorita IKN,” ucap Dafip Haryanto selaku Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar.
Kegiatan Rakor penegasan batal delineasi IKN di Kabupaten Kukar yang berlokasi di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan pada Rabu 4/6/25. Sesuai dengan kesepakaran OIKN agar melakukan ke Pemerintah Kelurahan/desa dan kecamatan yang masuk dalam batas delineasi IKN.
Dimana terdapat 15 wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN dan sekarang melakukan penegasan batas wilayah delinaesi IKN di Kecamatan Loa Janan.Terkait 15 Desa/Kelurahan yang terpotong delineasi IKN terdapat 3 desa/kelurahan yang sebagian besar penduduknya berada di dalam delineasi IKN yaitu Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam dan Kelurahan Dondang, sehingga penamaannya dapat digunakan oleh IKN.
“Untuk Desa Batuah yang terpotong delineasi IKN 60 persen, IKN dapat menggunakan nama Iain. Nama Desa Batuah tetap digunakan Oleh Kabupaten Kukar dengan wilayah 40 persen yang terbagi,” jelasnya.
Menurut Kuswanto selaku Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan OIKN menjelaskan kunjungan bersama dengan Pemkab Kukar yang mencakup perangkat kelurahan/desa Wilayah di Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar guna menegaskan kembali wilayah yang terpotong delineasi IKN.
“Terhadap 15 Desa/Kelurahan yang terpotong delineasi IKN Terdapat 8 desa/kelurahan yg seluruh penduduknya berada diluar delineasi IKN sehingga penamaan desa/kelurahannya dikembalikan ke Kabupaten Kukar. 8 Desa/Kelurahan tersebut yaitu, Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, Desa Loa Duri Ilir, Desa Jonggon Desa, Desa Sungai Payang, Kelurahan Tamapole, Kelurahan Jawa, Kelurahan dan Desa Muara Kembang,” jelasnya.
“Untuk tiga desa/kelurahan yang seluruh penduduknya berada di dalam delineasi IKN maka penamaan desa/kelurahannya dapat digunakan di IKN yaitu, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kelurahan Muara Jawa Pesisir dan Kelurahan Muara Jawa Tengah,” sambungnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terkait 15 Desa/Kelurahan yang masuk delineasi IKN akan dilakukan penataan desa/kelurahan yang masuk delineasi IKN.
Ia sarankan juga terkait wilayah Kecamatan Muara Jawa yang wilayahnya masih tersisa 2 kelurahan di Kabupaten Kukar untuk segera bergabung dengan Kecamatan Sanga Sanga. Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar nanti diminta untuk melakukan revisi dan pembentukan regulasi penegasan batas dan penataan wilayah kecamatan, desa/kelurahan di wilayahnya masing-masing sebagai dampak dari adanya IKN.
Sebagai penutup, acara diakhiri dengan kunjungan bersama batas wilayah Kabupaten Kukar dan IKN. Turut hadir Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto, Kepala DPMD Kukar Arianto, Camat Loa Janan Heri Rusnadi, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Stepanus Tung Liah, Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, Danramil Loa Janan Kapten Inf Bahri Yus Mulyanto, Kades wilayah Loa Janan dan Pemerintahan desa Muara Jawa.***

Tinggalkan Balasan