Potensi PAD Alur Sungai Mahakam Dianalisa

Redaksi

EXPRESI.co, Samarinda – Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meminta Pendapatan Asli Daerah untuk sektor alur Sungai Mahakam dianalisa. Pasalnya, ada banyak kegiatan usaha yang bisa dilaksanakan jika menilik potensinya.

Sapto Setyo Pramono, Ketua Pansus PDRD, mengaku sudah meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan koordinasi sekaligus analisa tersebut. Dalam hal ini Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pendapatan Daerah Kaltim, dan Dinas Perhubungan Kaltim. “Kami meminta mereka untuk dapat melakukan kajian pada alur Sungai Mahakam yang melintang di Kaltim ini,” katanya, Rabu 22 Maret 2023.

Kata Sapto Setyo Pramono, keuntungan yang dapat diraih diantaranya penyediaan shortcut atau sodetan pada alur sungai. Shortcut itu sendiri mampu mempercepat lalu lintas pada sungai. Selain itu, diberlakukannya biaya bagi setiap kendaraan air yang hendak melintas. “Ini dilakukan di beberapa daerah. Seperti Sungai Barito dan Sungai Kapuas. Kami sedang mengkaji hal ini apakah memungkinkan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rusman Menilai Wacana Datangkan 16 Ribu Tenaga Kerja di IKN Bukti Ketidak komitmennya Pemerintah

Alur Sungai Mahakam khusus untuk segmen Kota Samarinda, urai Sapto Setyo Pramono, dapat menyumbangkan pendapatan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 350 miliar. Sayangnya selama ini, tidak sepeserpun daerah menerimanya.

“Itu hanya satu titik. Bagaimana jika kita kumpulkan semuanya seperti Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan daerah lainnya. Kalau kita bisa atur pendapatan daerah akan meningkat, potensi kita ini harus dimaksimalkan,” ucapnya.

BACA JUGA:  Peringati Isra Miraj, DPRD Undang Habib dari Hadramaut

Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor alur sungai, bagi Sapto Setyo Pramono, tidak harus dilakukan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. “Tapi kan ada pola lain seperti kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Pansus PDRD, beber Sapto Setyo Pramono, gencar melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait dalam merumuskan produk hukum berupa Peraturan Daerah sebagai landasan hukum mengenai pajak maupun retribusi daerah. “Dalam hal itu juga kami mengupayakan peningkatan pendapatan yang akan turut dituangkan dalam aturan tersebut,” tutupnya. (*/Fn/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer