EXPRESI.co, MARANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua orang tersangka, yakni MD (35) dan YA alias Genggong (34), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 17, Desa Sebuntal, petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir melakukan penggerebekan pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Di lokasi, polisi mendapati MD di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram yang disimpan di saku baju bagian depan. Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, dan baju kaos yang dikenakan tersangka.

Dalam penggerebekan yang sama, seorang pria lain berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela. Setelah pengejaran singkat, petugas berhasil menangkap pria tersebut, yang diketahui bernama YA alias Genggong. Saat digeledah, ditemukan kotak rokok yang berisi tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 2,2 gram, sebuah sendok takar plastik, dan kotak kaleng berbentuk kotak rokok.

“Dari hasil interogasi, YA mengakui sabu tersebut diperoleh dari MD untuk diedarkan. Uang hasil penjualan rencananya akan diserahkan kembali kepada MD,” jelas Kapolres Bontang dalam rilisnya, Jumat (13/12/2024).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari MD:

7 paket kecil sabu (berat kotor 2,46 gram)
1 unit ponsel Oppo A3x warna merah
Uang tunai Rp 1 juta
1 baju kaos merah

Dari YA:

3 paket kecil sabu (berat kotor 2,2 gram)
1 sendok takar dari plastik
1 kotak kaleng berbentuk kotak rokok

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolsek Marangkayu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Fn)