EXPRESI.co, SAMARINDA – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menangkap dua tersangka pelaku pencurian kabel milik PT Telkomsel. Penangkapan dilakukan menyusul laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (25/7/2025) di kawasan Jalan Subulus Salam, RT 34, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Pelapor dalam kasus ini adalah Dwi Nugroho (27), warga Jalan Slamet Riyadi, Gang Gotong Royong, yang merupakan perwakilan dari Telkomsel. Ia melaporkan kejadian tersebut setelah menerima notifikasi alarm dari aplikasi pemantau sistem jaringan di ponselnya.
Saat dilakukan pengecekan di lokasi bersama tim teknis, ditemukan bahwa kabel power Remote Radio Unit (RRU) dalam kondisi terpotong dan sebagian telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, Telkomsel mengalami kerugian material sekitar Rp16 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka berinisial S (30), warga Jalan Trikora, Gang Kartini, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, serta MAF (22), warga Jalan Kehewanan, Gang Amal, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Telkom Pulau Atas dan langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah tang potong, satu buah pisau cutter, serta sisa potongan kabel power RRU.
“Kedua tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, Senin (4/8/2025).
Kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polresta Samarinda juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan konvensional, termasuk yang berdampak pada gangguan layanan publik.
“Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu akses layanan telekomunikasi masyarakat secara luas,” tambahnya. (*).

Tinggalkan Balasan