EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Sat Resnarkoba dan Unit Gakkum Sat Polairud Polres Bontang dalam operasi yang digelar awal tahun 2025.

Tiga Pelaku Ditangkap di Bontang Utara

Rabu (1/1/2025), tim gabungan berhasil menangkap tiga pelaku berinisial S (39), A (21), dan SA (46) di sebuah rumah di Jalan MH Thamrin RT 26, Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Lokasi tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.

“Sat Resnarkoba bersama Unit Gakkum Sat Polairud langsung menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 03.17 Wita itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi kristal putih seberat 0,51 gram, sedotan runcing, empat pipet kaca, dua bong, tiga korek gas, dan satu ponsel.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi masyarakat atas informasi yang diberikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menekan peredaran narkoba di wilayah ini,” kata AKBP Alex.

Dua Pengedar Ditangkap di Bontang Selatan

Pada operasi lainnya, Kamis (2/1/2025), Polres Bontang kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Kedua pelaku, RS (31) dan MR (22), diduga sebagai pemasok utama narkoba di wilayah Bontang.

Dari tangan RS, polisi menyita 52 paket sabu dengan berat total 24,33 gram. Sementara dari MR, ditemukan 27 paket sabu seberat 9,96 gram.

“Barang bukti yang kami amankan cukup besar. Kuat dugaan, mereka adalah pemasok utama bagi tiga pelaku yang ditangkap sebelumnya,” ungkap Kapolres.

RS, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa, baru bebas dari penjara pada 2020 setelah menjalani hukuman delapan tahun. Polisi juga tengah memburu pria berinisial A, yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada RS dan MR.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bontang menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya. (Fn)