EXPRESI.co, BONTANG – Pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bontang, Kalimantan Timur diringkus polisi.
Seorang pria berinisial HU (46) ditangkap polisi saat ketahuan berulang kali mengantre BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim IPTU Hari Supranoto mengatakan, pihaknya mencurigai sebuah mobil yang mengantre di SPBU Kilometer 3.
“Informasi dari masyarakat dan tim kami, Tipidter Satreskrim langsung partoli di tempat tersebut dan benar setelah dicek, warga asal Loktuan itu diduga melakukan pengetapan BBM,” katanya.
Setelah di lakukan pemeriksaan, pihaknya menyita barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 buah jerigen berkapasitas 30 liter berisikan pertalite. Selain itu, mobil yang digunakan pelaku juga diamankan polisi.
“Kami juga menyita satu jerigen berkapasitas 5 liter berisi pertalite, dua baskom besar dan kecil, barcode merek Mypertamina, 1 handphone, dan 3corong,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka HU dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah bawa ke Makopolres. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” tutupnya. (YUB)