BONTANG — Polres Kota Bontang tangkap 3 pengedar narkoba di dua tempat berbeda, Senin (29/9/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, membeberkan 2 orang dibekuk di Jalan KS Tubun, Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala.

Tersangka pertama berinisial AM (46). Ditemukan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat 5,83 gram.

Tersangka kedua berinisial SU (55). Polisi sita 15 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 6,27 gram.

“Suplai sabu AM ini dari tersangka SU,” ucap Kapolres dalam konferensi pers, Jumat, 3 Oktober 2025.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 2 ponsel, dan uang tunai Rp300 ribu yang dicurigai hasil penjualan.

Tersangka mengaku menjual sabu kepada kalangan umum masyarakat Bontang. Saat ini Polisi masih menelusuri keberadaan pemasok utama.

Kasus kedua polisi menangkap pemuda berinisial RA (27) di Jalan WR Soepratman, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

13 bungkus sabu dengan berat 87,6 gram ditemukan di rumah RA.

“Kalau dirupiahkan barang bukti itu memiliki nilai rupiah mencapai kisaran Rp113 juta,” tandas Kapolres.

Ketiga tersangka tersebut mengakui pengedaran sabu dilakukan dengan sistem jejak.

Mereka tidak bertemu langsung dengan pemasok saat melakukan transaksi.

Kedua belah pihak hanya berkomunikasi via telepon dan menentukan titik pengambilan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milayar,” tutup Kapolres. (*)