EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang melalui penyidik kasus Ayam Potong Deris (Apderis) telah melakukan pemasangan spanduk penyitaan aset milik tersangka RW pada Selasa (4/6/2024).

Pemasangan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor register 145/Pen/Pid/2024/PN Bon untuk penyitaan rumah, serta nomor register 163/Pen/Pid/2024/PN Bon terkait penyitaan kandang ayam.

Spanduk penyitaan aset tersangka RW dipasang di dua lokasi, yaitu di rumah tinggal tersangka di Salebba dan kandang ayam yang berlokasi dekat simpang arah ke Sangatta.

Acara pemasangan spanduk ini dihadiri oleh penyidik Polres Bontang, AIPTU Moh Bisri, Ketua Paguyuban korban Apderis Helma Malini, yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Hardianto.

“Saya dan penyidik beserta tim penyidik dan penasehat hukum telah memberi segel pada tiga kandang ayam serta satu kandang ayam yang belum jadi,” ungkap Helma Malini, salah satu korban Apderis.

Helma juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim penyidik telah melakukan penyegelan dan pemasangan spanduk di rumah milik tersangka RW yang berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.

“Rumah milik tersangka RW sudah kami segel,” tegasnya.

Ratusan korban Apderis yang tergabung dalam paguyuban berharap agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan uang investor sebesar Rp 11 miliar.

“Kami berharap tersangka RW mendapatkan hukuman yang setimpal dan uang dari investor yang telah dirugikan dapat dikembalikan,” tambah Helma dengan tegas.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak paguyuban, Kim Samuel, turut memberikan pernyataan kepada awak media.

Dia menyatakan bahwa dirinya sepenuhnya percaya kepada penyidik untuk melengkapi berkas (P19) guna mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21).

Namun, ketika dikonfirmasi secara terpisah, pihak penyidik Polres Bontang enggan memberikan komentar terkait pemasangan spanduk di rumah tersangka RW.