EXPRESI.co, BONTANG – Larangan bagi anggota Polri untuk berada di Tempat Hiburan Malam (THM) kembali diperkuat lewat razia gabungan yang digelar Propam Polres Bontang bersama Subdenpom VI/1-1, Sabtu malam (14/6/2025).

Operasi ini digelar untuk memastikan tidak ada personel Polri yang melanggar disiplin dengan berkeliaran di tempat-tempat hiburan saat jam dinas maupun di luar dinas tanpa izin.

Razia dimulai pukul 23.00 WITA dengan apel persiapan di bawah pimpinan Kapten Cpm Agus Setiawan dan Kasi Propam Polres Bontang AKP I Gde Eka Wardana. Sebanyak 11 personel gabungan dikerahkan, terdiri atas tujuh anggota Subdenpom dan empat personel Propam, yang menyasar lima THM di wilayah Bontang Selatan dan Gunung Sari. Titik yang diperiksa antara lain Karaoke Prakla, Ema, Gembira, Sudirman, dan Happy Pappy.

Tak satu pun anggota Polri ditemukan di lokasi hiburan malam yang disisir. Hasil ini dianggap sebagai cerminan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan anggota terhadap aturan internal.

“Kegiatan ini bukan hanya pengawasan, tapi juga bentuk pencegahan. Kami ingin memastikan tidak ada anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan nongkrong di THM,” ujar AKP I Gde Eka Wardana. Ia menegaskan, razia akan dilakukan secara berkala demi menanamkan budaya disiplin di lingkungan Polri.

Menurut aturan internal, personel Polri dilarang keras berada di THM tanpa izin atau alasan yang dibenarkan. Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga citra dan profesionalitas kepolisian di mata publik. (*)