BONTANG — Polsek Bontang Selatan tangkap perempuan (50) diduga sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi sabu seberat 1,36 gram, Kamis (2/10/2025) malam.
Kejadian berlangsung sekitar jam 23.00 Wita di Kawasan Pisangan, Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.
Saat menggeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel, tiga pipet kaca, empat plastik klip kecil, dua tutup botol dilengkapi sedotan, dua korek gas, serta satu dompet kecil.
“Ketika tiba di lokasi, petugas melihat tersangka membuang plastik bening dari saku celananya,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, jumat, 3 September 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perempuan berinisial CS dengan gerak-gerik yang tidak wajar. Polisi pun segera memantau di TKP.
“Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi kristal putih yang diakui pelaku sebagai sabu,” ucapnya.
Kini, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan